10 Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja

Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja – Santunan Jasa Raharja adalah bantuan yang diberikan kepada korban kecelakaan, namun tidak semua kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja, santunan hanya diberikan kepada korban yang memenuhi kriteria yang ditentukan. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berbeda-beda tergantung dari kondisi yang dialami korban.

Jasa Raharja sendiri adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jaawab dan bertugas mengelola asuransi bagu setiap pengguna jalan. Adapun pengguna jalan tersebut seperti penumpang angkutan umum, pejalan kaki, serta penumpang kendaraan pribadi. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 dimana setiap warga negara Indonesia telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Bagi korban kecelakaan untuk mendapatkan santuan dari Jasa Raharja, ada hal-hal yang harus dilakukan diantaranya seperti mengisi formulir data korban, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah, setelah itu barulah Jasa Raharja akan akan meneliti semua daata-data dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.

Sesuai judul artikel diatas, di kesempatan kali ini Spbukita akan memberikan informasi tentang cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja. Jadi buat yang ingin mengetahui atau sedang mencari informasi mengenai cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja, simak ulasan dari Spbukita tentang cara dan syarat klaim santunan jasa raharja berikut ini.

Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja

Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja.

Jika korban atau keluarga korban kecelakaan memahami syarat prosedur pengajuan atau klaim santunan dengan benar, sebenarnya cara klaim santunan Jasa Raharja sangatlah mudah. Mengenai prosedur pengajuan atau klaim santunan sendiri, bisa datang langsung atau dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan info awal seputar klaim santunan. Berikut ini Spbukita berikan informasi mengenai cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja, adapun caranya yaitu sebagai berikut :

1. Membuat laporan atau surat keterangan dari kepolisian atau pihak berwenang lainnya

2. Membawa surat keterangan sehat atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa ID korban (asli dan fotokopi) seperti:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, adapun formulis yang harus diisi yaitu :

  • Mengisi formulir pengajuan santunan
  • Mengisiformulir keterangan singkat kecelakaan
  • fMengisi ormulir kesehatan korban
  • Keterangan dari ahli waris (jika korban meninggal dunia)

5. Syarat bagi korban luka-luka dan membutuhkan perawatan, data yang harus disertakan :

  • Laporan Polisi beserta dengan sketsa TKP (Tempat Kejadian Perkara) atau laporan kecelakaan pihak berwenang
  • Kwitansi biaya perawatan, kwitansi obat-obatan (asli dan sah dikeluarkan oleh Rumah Sakit)
  • Fotokopi KTP korban
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan(jika dikuasakan) dan fotokopi KTP korban penerima santunan
  • Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit

6. Syarat bagi korban luka-luka hingga mengalami cacat, data yang harus disertakan :

  • Laporan Polisi dan sketsa TKP/laporan pihak berwenang lainnya
  • Keterangan cacat tetap dari dikter korban
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto diri yang menjujukan cacat tetap

7. Syarat bagi korban lika-luka dan kemudian meninggal, data yang harus disertakan :

  • Laporan Polisi beserta sketsa TKP/laporan pihak berwenang lainnya
  • Surat kematian dari Rumah Sakit atau dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit)
  • Fotokopi KTP dan KK korban serta ahli waris
  • Jika sudah menikah, sertakan juga surat nikah
  • Fotokopi surat kelahiran/akta kenal lahir (bagi korban yang belum menikah)
  • Kwitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah
  • Jika korban pindah rawat Rumah Sakit, sertakan juga surat rujukan

8. Syarat bagi korban meninggal di TKP, data yang harus disertakan :

  • Laporan Polisi beserta sketsa TKP/laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya
  • Surat kematian dari Rumah Sakit atau dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
  • Fotokopi KTP korban serta ahli waris
  • Foto kopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat nikah, jika korban telah menikah
  • Fotokopi akta kenal lahir atau surat kelahiran, jika korban belum menikah

9. Menyerahkan formulir yang telah diisi berikut dokumen pendukung kepada petugas.

10. Menunggu proses pencairan.

Syarat Korban Kecelakaan Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

Berikut adalah kriteria atau syarat – syarat yang bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja :

  1. Korban adalah penumpang sah sebuah kendaraan umum yang kecelakaanya karena penggunaan alat angkutan umum dan korban berada didalam angkutan umum
  2. Orang yang berada diluar angkutan umum, namun menjadi korbandari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum
  3. Korban berada didalam sebuah kendaraan bermotor dan ditabrak pengendara lain (kendaraan umum dan pribadi)

Kriteria Korban Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Berikut adalah kriterian atau ketentuan korban tidak mendapat santunan Jasa Raharja :

  1. Korban celaka akibat menerobos palang pintu kereta api
  2. Korban sedang melakukan kejahatan ketika mengalami kecelakaan
  3. Pengendara sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, (dua atau lebih kendaraan bermotor)
  4. Korban kecelakaan dalam keadaan mabuk
  5. Korban kecelakaan akibat disengaja karena bunuh diri/percobaan bunuh diri
  6. Korban akibat kecelakaan karena perlombaan (balap motor atau balap mobil)

Akhir Kata

Nah itu dia pembahasan mengenai cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja yang bisa Spbukita bagikan, semoga bisa bermanfaat dan juga membantu serta bisa menambah wawasan bagi para pembaca artikel ini.

Tinggalkan komentar