√ Biaya Perpanjang SIM Online: Tahap-tahap & Persyaratan

Biaya Perpanjang SIM Online – Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan suatu bukti registrasi dan indentifikasi untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan juga mahir/terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah No 44/1993 pasal 216 serta UU No 2 Tahun 1002 pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c. Untuk pemilik atau pengendara SIM sendiri mempunyai fingsi serta peranan yaitu sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa serta sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Kewajiban memiliki SIM bagi para pengemudi juga sudah tercantum dalam pasal 18 (1) UU No 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM. SIM sendiri memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan, lalu jika sudah habis maka harus dilakukan perpanjangan.

Jika dulu perpanjang SIM hanya bisa dilakukan dengan cara mengurusnya langsung ke Samsat, sekarang ini untuk melakukan perpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun untuk perpanjang SIM secara online atau melalui aplikasi tersebut dapat dilakukan pada periode 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Lalu bagaimana cara, biaya serta persyaratan perpanjang SIM secara online? Nah jika pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai SIM HILANG 2021, dikesempatan kali ini Spbukita akan membahas mengenai Biaya perpanjang SIM online. Jadi buat yang penasaran, simak ulasan lengkap dari Spbukita berikut ini.

Biaya Perpanjang SIM Online

Biaya Perpanjang SIM Online.

Perpanjang SIM secara online dihadirkan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan yang telah disediakan oleh Polri. Mengenai berkas persyaratan perpanjangan SIM bisa diunggah secara daring menggunakan aplikasi yang tersistem.

Dengan adanya layanan perpanjang SIM secara online ini, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tidak perlu lagi mengantri dikantor Samsat karena semua berkas persyaratan penpanjang SIM sudah masuk melalui aplikasi. Begitu pula dengan biaya perpanjang SIM, tidak perlu antri lagi sebab bisa ditransfer melalui Bank. Berikut rincian biaya untuk perpanjangan SIM online :

Biaya perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, yaitu sebagai berikut :

  1. Perpanjang SIM A dan A umum : Rp 80.000,-
  2. Perpanjang SIM B1 dan B1 umum : Rp 80.000,-
  3. Perpanjang SIM B2 dan B2 umum : Rp 80.000,-
  4. Perpanjang SIM C : Rp 75.000,-
  5. Perpanjang SIM C1 : Rp 75.000,-
  6. Perpanjang SIM C2 : Rp 75.000,-
  7. Perpanjang SIM D : Rp 30.000,-
  8. Perpanjang SIM D khusus D1 : Rp 30.000,-
  9. Perpanjang SIM Internasional : Rp 225.000,-

Catatan : Biaya perpanjang SIM online tersebut tidak atau belum termasuk biaya pengemasan serta pengiriman. Selain itu besarnya biaya perpanjang SIM online bisa berbeda-beda menyesuaikan alamat pemohon.

Persyaratan Perpanjang SIM Online

Persyaratan Perpanjang SIM Online

Penting untuk diketahui bahwa pada aturan terbaru saat ini SIM yang telah habis masa berlakunya tidak lagi bisa diperpanjang, artinya harus melakukan pembuatan SIM baru lagi. Untuk dapat melakukan perpanjang SIM online terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, dimana nantinya setelah menginstal aplikasi tersebut pengguna atau pemohin perpanjang SIM akan dimnta untuk mendaftar terlebih dahulu dengan cara memasukan nomor ponsel, lalu setelahnya akan dikirimkan kode OTP untuk verifikasi.

Setelah berhasil masuk, kemudian pemohon akan diminta untuk mengisi data diri lengkap sesuai dengan KTP, NIK, nomor handphone, email serta melakukan verifikasi wajah melalui face recognition. Setelah itu kemudian akan disuruh melengkapi berkas persyaratan yang nantinya akan sebagai dokumen persyaratan perpanjang SIM online secara daring. Berikut berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang SIM online :

  1. Foto KTP
  2. Foto SIM (Masih berlaku)
  3. Foto tanda tangan diatas kertas putih
  4. Foto hasil tes kesehatan (kir dokter)
  5. Foto hasil tes psikologi
  6. Pas foto dengan backgroud biru (tidak memakai kacamata, topi/penutup kepala dan foto wajah depan)

Perlu diketahui pemohon perpanjang SIM juga dapat memperoleh berkas/dokumen tes psikologi juga tes kesehatan melalui elektronik pemeriksaan kesehatan (e-rikkes) di layanan SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Selanjutnya jika proses pendaftaran melalui aplikasi tersebut sudah selesai serta semua dokumen persyaratan perpanjang SIM terpenuhi, pemohon bisa langsung melakukan proses perpanjang SIM omline dengan pilih menu SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Tahap-tahap Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Untuk perpanjang SIM online, berikut tahapan-tahapan yang bisa diikuti :

  1. Pertama klik/pilih ikon SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Kemudian pilih menu perpanjangan SIM
  3. Maka akan muncul menu dimana pemohon akan diminta memilih golongan SIM, mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan serta pas foto yang dilengkapi dengan berkas hasil tes psikologi dan kesehatan
  4. Setelah itu isikan juga rekening pembayaran guna pengembalian biaya seandainya terjadi pembatalan perpanjang SIM online
  5. Selanjutnya pilih metode pengiriman (pengambilan langsung, diambil lewat surat kuasa atau melalui jasa pengiriman)
  6. Berikutnya lakukan pembayaran (pembayaran bisa melalui virtual account BNI)
  7. Jika pembayaran telah selesai selanjutnya SIM akan dicetak lalu akan dikirim melalui metode pengiriman yang dipilih diatas.
  8. Selanjutnya setelah SIM berada atau sampai ditangan pemohon, akan diminta verifikasi penerimaan

Akhir Kata

Demikian pembahasan mengenai biaya perpanjang SIM online yang bisa Spbukita bagikan, semoga bisa bermanfaat dan juga membantu serta bisa menambah wawasan bagi para pembaca artikel ini.

Tinggalkan komentar