√ Mengurus STNK Yang Hilang: Cara, Persyaratan & Biaya

Mengurus STNK Yang Hilang – STNK merupakan kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan yang legal serta wajib dibawa bersama SIM ketika berkendara. Dari situ bisa dilihat bahwa betapa pentingnya STNK ini sebagai bukti kepemilikan sebuah kendaraan. STNK sendiri di Indonesia dikeluarkan oleh Samsat, dimana merupakan tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK. Pengesahan tersebut didapatkan dari tiga instansi terkait, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi serta PT Jasa Raharja.

Pada sebuah STNK dicantumkan informasi seperti identitas kepemilikan nomor Polisi (nama dan alamat pemilik) serta identitas kendaraan bermotor yang meliputi merk atau tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka atau NIK, bahan bakar, kode lokasi,nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB dan sebagainya.

Nomor polisi serta masa berlaku yang ada pada STNK inilah yang kemudian ditulis/dicetak di plat nomor untuk selanjutnya dipasang pada kendaraan. STNK ini memiliki masa berlaku hingga lima tahun, yang mana disetiap perpanjangan STNK kendaraan diwajibkan tes fisik yang meliputi pengecekan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan. Lalu bagaimana jika STNK hilang, dan bagaimana cara mengurusnya?

Nah Sesuai dengan judul artikel diatas, di kesempatan kali ini Spbukita akan memberikan informasi seputar hal tersebut yaitu mengurus STNK yang hilang. Jadi bagi yang ingin mengetahui atau sedang mencari tahu informasi tentang cara pengurusan STNK yang hilang, bisa simak ulasan lengkap dari Spbukita mengenai cara mengurus STNK yang hilang berikut ini.

Mengurus STNK Yang Hilang

Mengurus STNK Yang Hilang.

Mengurus STNK yang hilang caranya tidaklah terlalu sulit, yang terpenting dalam hal ini adalah memiliki semua dokumen peryaratan yang diperlukan, maka proses pengurusan STNK yang hilang bisa berjalan cepat. Dalam pengurusan STNK yang hilang, kita pelu mengunjungi dua tempat yakni kantor Polisi dan kantor Samsat.

Pengurusan STNK yang hilang terbagi menjadi dua langkah utama, yakni pertama menurus surat tanda kehilangan di kantor kepolisian dan yang kedua ke kantor Samsat untuk mengurus STNK yang hilang tersebut. Setelah datang ke kedua kantor tersebut, akan dipandu oleh petugas mengenai apa saja yang perlu dilakukan serta persyaratanya.

1. Persyaratan Mengurus STNK

Sebelum ke kantor Samsat terlebih dahulu harus ke kantor Polisi untuk membuat laporan kehilangan serta surat tanda kehilangan sebagai salah satu dokumen persyaratan pengurusan STNK yang hilang. Berikut detail lengkap dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang :

  • Formulir permohonan
  • Surat kehilangan STNK dari kepolisian
  • Cek fisik kendaraan yang terlegalisir
  • Fotocopy BPKB yang dilegalisir leasing
  • Surat keterangan leasing
  • Fotocopy STNK
  • KTP pemilik

2. Biaya Pengurusan STNK

Untuk mengurus STNK yang hilang akan membutuhkan biaya dalam proses pembuatan STNK, yang mana biaya ini sudah tercantum dalam PP Nomor 55 tahun 2010, yakni sebagai berikut :

  • Rp 50.000,- : Angkutan Umum, Kendaraan roda 2, roda 3
  • Rp 75.000,- : Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
  • Rp 0 : Pengesahan STNK

Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Berikut adalah langkah-langkah atau cara dalam mengurus STNK yang hilang :

1. Membuat Surat Tanda Kehilangan di Kantor Polisi

Yang pertama harus dilakukan dalam mengurus STNK yang hilang adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi, setelah itu maka akan mendapatkan surat kehilangan. Surat inilah yang nantinya harus dibawa ketika proses pembuatan STNK baru.

2. Menyiapkan Berkas

Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor samsat guna mempercepat serta memperlancar proses pengurusan STNK yang hilang. Berkar berkas tersebut diantaranya seperti KTP asli dan fotocopy, fotocopy STNK, surat kehilangan dari kepolisian, BPKB asli dan fotocopy sebagai persyaratan pembuatan STNK baru.

3. Datang ke Kantor Samsat

Kemudian setelah semua dokumen atau berlas peryaratan lengkap, selanjutnya datang ke kantor Samsat untuk mengurus STNK yang hilang tersebut.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah datang ke Samsat, katakan maksud dan tujuan kedatangan maka petugas akan diberikan formulir yang harus diisi. Selanjutnya isi formulir tersebut dan pastikan data yang ditulis benar dan lengkap. Jika sudah berikan formulir tersebut beserta kelengkapan administratif lainnya ke petugas pengurusan STNK yang hilang.

5. Menyerahkan Semua Berkas dan Persyaratan

Selanjutnya serahkan semua dokumen persyaratan yang diminta keloket yang tersedia, kemudian petugas akan memeriksa semua dokumen. Jika semua sudah terpenuhi, tinggal tunggu instruksi petugas untuk proses selanjutnya.

6. Cek Fisik Kendaraan

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, proses selanjutnya yaitu pemeriksaan fisik kendaraan termasuk menggesek nomor rangka dan mesin.

7. Melakukan Pembayaran

Setelah cek fisik kendaraan selesai selanjutnya lakukan pembayaran ditempat yang telah disediakan/loket pembayaran.

8. STNK Jadi

Yang terakhir serahkan bukti pembayaran ke petugas dan tunggu proses validasi guna mendapatkan STNK baru.

Akhir Kata

Demikian pembahasan mengenai mengurus STNK yang hilang yang bisa Spbukita bagikan, semoga bisa bermanfaat dan juga membantu serta bisa menambah wawasan bagi para pembaca artikel ini.

Tinggalkan komentar